Senin, 15 Juli 2019

Gerebek Lokasi Perjudian, Polda Gorontalo Bekuk 5 Pelaku Judi di Dembe



korangorontalo.com  -
  Resmob Polda Gorontalo kembali menunjukkan kemampuannya dengan membekuk pelaku tindak kriminalitas dalam hal ini pelaku Perjudian pada hari Senin 00.10 Wita dini hari.

Para pelaku dibekuk oleh Tim Resmob Polda Gorontalo berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah yang beralamatkan di Kelurahan Dembe Kecamatan Kota Barat sering dijadikan tempat perjudian. Dengan cepat dan tepat Tim Resmob menuju tempat kejadian perkara langsung melakukan penggerebekan.

Dari hasil penggerebekan Tim Resmob Polda Gorontalo menuai hasil yang sangat memuaskan dengan menemukan para pelaku dan barang bukti. Dari pelaku tersebut terjaring 5 (Lima) orang beserta barang bukti yang berupa 2 Pack Kartu Remi dan uang sejumlah Rp. 341.000.

Pucuk Pimpinan tertinggi di Polda Gorontalo dalam hal ini Brigadir Jenderal Polisi Drs. Rachmad Fudail, MH selalu menekankan kepada seluruh anggota Polda Gorontalo dan jajaran bahwa apapun tindak kriminal yang terjadi di dalam lingkungan masyarakat harus ditindak dengan tegas.

“Upaya ini bermaksud untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kriminal yang hanya menimbulkan keresahan dalam lingkungan warga masyarakat. Oleh karena itu apapun bentuknya permainan judi yang dilakukan oleh masyarakat, pihak Polri tidak akan pandang bulu untuk mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Gorontalo Akbp Wahyu Tri Cahyono, SIK menambahkan, memang benar adanya penangkapan terhadap 5 orang pelaku permainan judi kartu Remi dan telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 341.000 dan dua buah kartu remi.

“Penindakan ini kiranya dapat dijadikan pembelajaran yang berharga bagi seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo, karena judi selain melanggar undang-undang, judi juga dilarang dalam agama,” tambah Wahyu. (Redaksi)

Jumat, 12 Juli 2019

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Moopiya Ditangkap Polisi

Kades Moopiya dan Penyedia Barang dan Jasa Saat Dimintai Keterangan Oleh Penyidik/ist


Bone Bolango, korangorontalo.com  - Penyidik unit tindak pidana korupsi sat Reskrim Polres Bone Melakukan Penahanan terhadap oknum Kepala Desa Moopiya Kec. Bone Raya kab. Bone Bolango bersama penyedia barang dan jasa desa tepatnya Kamis 11 Juli 2019 Pukul 13.00 wita bertempat di Ruang Tahanan Negara Polres Bone Bolango.

Kasat Reskrim Polres bonbol Iptu laode arwansyah Sik melalui Kanit Tipidkor Polres Bone Bolango Aipda Yahya Boudelo, SH mengatakan bahwa memang benar Unit Tipidkor sat reskim Polres bonbol telah melakukan penahan terhadap dua orang yang berinisial EB dan HS, keduanya dilakukan penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pembangunan Tanggul pantai yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa moopiya Kec Bone Raya Kab Bone Bolango Ta. 2017 sebesar Rp 333.086.000, Dan sampai saat ini tanggul pantai yang di biayai dengan anggaran negara tdk selesai sehingga tidak bisa dimanfaatkan.

Akibat perbuatan oknum kepala desa dan penyedia tersbut negara di rugikan hingga ratusan juta rupiah berdasarkan hasil perhitungan Bpkp perwakilan propinsi Gorontalo dan berdasarkan hasil penyidikan terdapat fakta dengan sengaja melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sesuai bunyi Pasal 2 dan pasal 3 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Di temui di tempat lain Kapolres Bone Bolango AKBP Desmont Harjendro A.P, SIK., MT membenarkan bahwa sekarang ini ada dua orang yang terjerat dalam Tindak pidana korupsi sementara di tahan diruangan tahanan polres bone bolango,dan sampai dengan saat ini kasus tersebut msaih dalam proses penyidikan dari unit Tipikor Polres Bone Bolango. (*/tbg/kg)

Bawa Sabu, 3 Warga Molosipat - Pohuwato Ditangkap Polisi

3  Warga Molosipat-Pohuwato saat Diamankan Polisi/ist


Pohuwato, korangorontalo.com  - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pohuwato yang dipimpim oleh Kanit 1 Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pohuwato AIPTU OWEN SUMENDONG, telah melakukan Penangkapan Terhadap 3 orang warga Molosipat Popayato Barat Pohuwato dengan inisial masing-masing : AP (38) petani , GT (21) petani dan FI (16) swasta, Pada (9/7/2019) sekitar pk 14.15 Wita Didesa Patuhu Kec.Randangan Kab.Pohuwato.

Menurut keterangan Kapolres Pohuwato melalui Kasat Reserse Narkobanya Iptu Burearah penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya 2 (dua) orang lelaki berboncengan sepeda motor sedamg membawa narkotika jenis sabu.

“Awalnya tim kita dapat info bahwa ada 2 orang berboncengan mengendarai sepeda motor jenis honda beat warna hitam tanpa nomor polisi sedang membawa sabu, dari arah Popayato menuju Marisa, selanjutnya kita turun ke lapangan untuk lidik, saat berada dikecamatan wanggarasi, Tim kita berpapasan dengan 2 orang berboncengan yang mengendarai sepeda motor honda beat sesuai informasi, selanjutnya Tim kita membuntuti kedua orang tersebut, pada saat berada didesa Patuhu kec.Randangan, kedua orang tersebut berhenti dipinggir jalan, dan langsung dilakukan penangkapan.

Dari penangkapan tersebut, saat dilakukan penggledahan pada laki – laki AP ditemukan 2 buah plastik klip yang berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan timah rokok warna merah yang disimpan dalam kantong celana sebelah kanan dan sebilah pisau badik warna merah terselip dipinggang sebelah kiri, sedangkan pada temannya
GT ditemukan sebilah pisau badik warna silver terselip dipinggang sebelah kanan,”kata Burearah.

“Saat kita introgasi menurut keterangan AP bahwa Shabu tersebut didapat dengan menyuruh FI didaerah Moutong, selanjutnya tim kita melakukan penangkapan terhadap FI di desa Molosipat popayato Barat,”kata Buraerah.

Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti yang ditemukan di TKP yakni 2 buah plastil klip berisi butiran kristal diduga sabu, yang dibungkus dalam timah rokok warna merah, 2 buah pisau badik serta 1 buah handphone telah diamankan di Polres Pohuwato guna proses lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Gorontalo Akbp Wahyu Tri Cahyono,SIK membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, tadi siang Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato telah mengamankan 3(tiga) orang warga Molosipat Popayato Barat yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Dan saat ini ketiganya beserta barang bukti sudah diamankan di Polres guna proses lebih lanjut,”kata Wahyu
“Baru kemarin kita mengungkap Narkoba di wilayah kota Gorontalo dan sekarang di Pohuwato, artinya kita akan terus ungkap para penyalahguna narkoba di wilayah Propinsi Gorontalo, segera jauhi narkoba sekarang juga,atau anda akan berhadapan dengan hukum,”ujarnya. (*Redaksi)